MENJUAL BARANG JAMINAN TANPA IZIN PEMBERI GADAI, BISA DIPIDANA, LHO!

Dikutip dari seputarpangandaran.com

Sudah lazim di tengah masyarakat apabila mendekati Hari Raya Idul Fitri untuk mendapatkan uang dalam waktu yang cepat adalah dengan menggadaikan perhiasannya atau barang lainnya, pada perusahaan pegadaian bahkan tidak sedikit kepada perorangan.

Biasanya perjanjian pemberian dan penerimaan gadai tersebut dibuatkan perjanjian yang standar di perusahaan pegadaian sehingga dapat diketahui masing-masing hak dan kewajiban baik untuk pemberi atau penerima gadai.

Akan tetapi di perorangan sebagai penerima gadai biasanya hanya dibuktikan dengan secarik kwitansi.

Oleh karena itu bagi perorangan yang bertindak sebagai penerima gadai tersebut, tidak diperkenankan langsung menjual objek gadai kepada pihak ketiga manakala pemberi gadai (orang yang menjaminkan barangnya) telat untuk membayar kewajiban mengembalikan uang milik penerima gadai.

Jika mengenai keterlambatan atau kelalaian pembayaran kewajiban oleh pemberi gadai ini tidak diperjanjikan sebelumnya maka sebaiknya dipilih lewat jalur gugatan di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Akan tetapi jika memaksa nekat tetap menjual objek gadai tersebut padahal tidak diatur masalah keterlambatan pembayaran kewajiban pemberi gadai dan juga perbuatan penerima gadai yang menjualkan barang/objek gadai tanpa izin pemberi gadai, maka si penerima gadai (penjual barang) tersebut dapat dilaporkan ke polisi dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

Penulis : Didik Puguh Indarto S.H, M.H – Advokat PERADI, Direktur Kantor Hukum PUGUH & PARTNERS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Ada yang Bisa Kami Bantu?