Practice Areas
Mendampingi klien dalam proses pemeriksaan, baik di Kepolisian, Kejaksaan sampai di Pengadilan. Seperti penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika, Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.
Mendampingi / mewakili klien dalam proses negosiasi, perdamaian, pendaftaran gugatan sampai beracara di Pengadilan. Meliputi perkara – perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.
Menangani masalah perdagangan gelap, pembajakan, persaingan tidak sehat seperti hak cipta, merek dan paten, meliputi Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.
Menangani masalah hibah, waris, perceraian dan adopsi, perkawinan beda Agama, beda kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.
Kami memberikan layanan hukum terkait dengan bisnis properti termasuk pada kepemilikan atau hak atas tanah, properti bisinis, tempat tinggal, pembelian dan penjualan apartement, rumah susun, perumahan KPR maupun komersial.
Kami memberikan pelayanan hukum dalam aspek Perbankan dan keuangan yang meliputi pengurusan pinjaman, KPR, perbankan syariah serta memberikan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan kegiatan perbankan dan keuangan