MENDIRIKAN RUMAH DI ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN TANPA IZIN PEMILIKNYA, DAPAT DIPIDANAKAN!

Dikutip dari Seputarpangandaran.com

Semakin bertambahnya jumlah penduduk di suatu daerah, biasanya dibarengi dengan meningkatnya kebutuhan lahan untuk perumahan atau permukiman.

Tidak sedikit dalam upaya memenuhi kebutuhan akan lahan perumahan tersebut kemudian ada oknum masyarakat yang menggunakan tanah/lahan yang kurang dirawat pemiliknya (karena pemiliknya diluar kota) dengan cara mendirikan rumah tanpa izin diatas lahan milik orang yang berhak.

Tindakan tersebut, jelas dapat dipermasalahkan secara hukum. Bahkan secara pidana juga mengaturnya sesuai Pasal 2 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Selain itu karena penggunaan lahan tersebut tanpa izin yang berhak, maka pemilik dapat juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang salah petitum/tuntutannya adalah untuk dirobohkan bangunan atau perumahan yang berdiri diatas lahannya tersebut tanpa kewajiban untuk mengganti biaya pembangunannya.

Oleh karena itu sebelum mendapatkan masalah hukum dari orang yang berhak maka apabila ada teman, kerabat maupun keluarga yang melakukan tindakan diatas, kita semestinya mengingatkan tentang larangan hukum tersebut.

Penulis : Didik Puguh Indarto S.H, M.H – Advokat PERADI, Direktur Kantor Hukum PUGUH & PARTNERS

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Ada yang Bisa Kami Bantu?