Kisah Wanita di Pangandaran Kehilangan Aset Tanah Usai Cerai dengan WNA

2509258099
Kasus perceraian beda kewarganegaraan di Kabupaten Pangandaran kerap menimbulkan masalah lanjutan berupa sengketa lahan. Seperti halnya yang dialami Rainah, warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang mengaku memiliki aset beberapa bidang tanah di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. Rainah menceritakan, pada tahun 1997, dia dengan suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA) itu bercerai dan meninggalkan aset beberapa bidang tanah di kawasan objek wisata Pangandaran. Namun, saat ini, di tanah tersebut sudah berdiri sebuah hotel yang dimiliki oleh pihak lain. Padahal, menurut dia, dalam perceraian dengan suaminya itu, tidak pernah terjadi peralihan hak dan bukti kepemilikan. Sehingga, dia menganggap tanah tersebut masih miliknya hingga saat ini. Bahkan, dia pun mampu membuktikan dari alat bukti yang diajukan di persidangan bahwa dia adalah pemilik objek sengketa berdasarkan sertifikat hak milik. Mahkamah Agung pun menolak Kasasi yang diajukan mantan suami bersama beberapa pihak lainnya. Lima bidang tanah di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran tersebut sah milik dirinya. Kasus ini masih dalam tahap mediasi dengan pemilik hotel sebagai pemilik yang juga sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat yang telah diterbitkan. Saran dari Kuasa Hukum Kuasa Hukum Didik Puguh Indarto. Kuasa Hukum Didik Puguh Indarto. Didik Puguh, kuasa hukum yang menangani kasus Rainah, memberikan saran dan nasihat kepada wanita Indonesia yang ingin menikah dengan warga negara asing supaya terhindar dari konflik perebutan harta berupa lahan atau tanah. Didik menjelaskan, bagi wanita Indonesia yang menikah dengan laki-laki WNA, apabila selama menjalin bahtera rumah tangga membeli sebidang tanah, maka harus atas nama istri sebagai warga negara Indonesia. Didik mengatakan, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Agraria, dengan dalih apa pun, WNA tidak boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia. “Maka segeralah membuat surat perjanjian kawin bahwa tanah yang dibeli itu milik si istri agar di kemudian hari seolah-olah sebagai sebagian harta bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Didik.***

Sumber Artikel berjudul “Kisah Wanita di Pangandaran Kehilangan Aset Tanah Usai Cerai dengan WNA”, selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-017568091/kisah-wanita-di-pangandaran-kehilangan-aset-tanah-usai-cerai-dengan-wna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Ada yang Bisa Kami Bantu?