JIKA BELUM LUNAS, MOTOR KREDITAN TIDAK BOLEH DIJUAL ATAU DIGADAIKAN

Dikutip dari seputarpangandaran.com

 Seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat, saat ini banyak dijumpai penawaran pembelian sepeda motor dengan skema kredit alias cicilan.

Biasanya skema kredit tersebut ditawarkan dengan cicilan yang ringan sehingga masyarakat tertarik.

Setelah kredit disetujui oleh lembaga pembiayaan atau leasing, masyarakat yang membeli sepeda motor tersebut dapat langsung membawa pulang unitnya tentu setelah beberapa proses administrasi diselesaikan.

Sejak unit sepeda motor disetujui dibeli dengan skema kredit yang dibiayai oleh leasing, maka pembeli terikat dengan Undang-undang tentang fidusia.

Konsekuensinya, selama sepeda motor tersebut belum lunas maka tidak diperkenankan untuk dijual atau digadaikan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari leasing.

Jika pembeli sepeda motor tetap menjual atau menggadaikan ke pihak lain tanpa izin tertulis dari leasing, maka pelaku terancam pidana maksimal 2 tahun sesuai Pasal 36 UU Fidusia.

Penulis : Didik Puguh Indarto S.H, M.H – Advokat PERADI, Direktur Kantor Hukum PUGUH & PARTNERS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Ada yang Bisa Kami Bantu?