Dikutip dari seputarpangandaran.com
Kecanggihan lensa kamera yang disematkan pada smartphone modern, mampu menjadikan pemiliknya berselfie ria dengan kualitas gambar layaknya photografer profesional. Pasalnya aplikasi yang ada secara otomatis mampu membuat hasil foto biasa menjadi luar biasa.
Kegiatan ini pada akhirnya berdampak pada keseharian masyarakat terutama generasi muda yang penuh gairah petualangan, terbuka dan ingin menampakan eksistensi dirinya di depan umum.
Untuk mencapai tujuannya tersebut tak sedikit yang terjebak pada kenikmatan sesaat demi popularitas yakni dengan membuat foto atau video vulgar kemudian menyebarkannya di medsos. Padahal dalam batasan normal tentu dapat dianggap melanggar norma kesusilaan di masyarakat.
Alih-alih menjadi terkenal, perilaku tersebut jelas telah mengusik nilai agung yang masih dijunjung tinggi di masyarakat yakni norma sopan santun dan kesusilaan.
Akibatnya, pelakunya harus berurusan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b) kekerasan seksual;
c) masturbasi atau onani;
d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e) alat kelamin; atau
f) pornografi anak.
Sedangkan mengenai ancaman pidananya tercantum pada Pasal 29 UU Pornografi yakni bui maks 12 tahun dan atau denda maks 6 Milyar.
Penulis : Didik Puguh Indarto S.H, M.H – Advokat PERADI, Direktur Kantor Hukum PUGUH & PARTNERS