Dikutip dari seputarpangandaran.com
Hutang piutang dalam hubungan perdata berarti ada pihak yang memberi dan ada pula pihak yang menerima hutang.
Dalam perjanjian hutang maka pihak-pihak tersebut, terikat untuk memenuhi kewajibannya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata dimana perjanjian yang dibuat berlaku juga sebagai undang-undang bagi pembuat perjanjian tersebut.
Penerima hutang sebagai pihak yang menerima sejumlah uang, memiliki kewajiban untuk membayar hutangnya termasuk dengan bunga yang disepakatinya.
Jika ia meninggal sebelum lunas hutangnya, maka hutang tersebut wajib diteruskan oleh ahli warisnya karena hutang termasuk harta warisan.
Dengan demikian, para ahli waris yang menerima warisan harus memikul pembayaran hutang sesuai Pasal 1100 KUHPerdata.
Penulis : Didik Puguh Indarto S.H, M.H
Advokat PERADI, Direktur Kantor Hukum PUGUH & PARTNERS